Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan - PSAK 25
Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan, dan
praktik tertentu yang diterapkan perusahaan dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan. PSAK 25 mengatur kriteria bagi perusahaan dalam pemilihan dan
perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan koreksi
kesalahan.
Di dalam PSAK 1:
Penyajian Laporan Keuangan,
disebutkan bahwa dalam menyusun laporan keuangan untuk suatu periode, harus
disajikan dengan laporan keuangan periode sebelumnya sebagai pembanding. Maka
untuk memenuhi hal tersebut, perusahaan harus konsisten dalam menentukan
kebijakan akuntansi yang akan dipakai untuk tiap periode laporan keuangannya. Contoh
dibawah ini mengilustrasikan persyaratan konsistensi kebijakan akuntansi yang
disyaratkan oleh PSAK 1:
Contoh A
PSAK 14: Persediaan memperbolehkan perusahaan
untuk menggunakan berbagai rumus biaya (FIFO atau biaya rata-rata tertimbang)
untuk menghitung persediaan. PSAK 14 juga turut mengatur perusahaan untuk
menggunakan rumus biaya yang sama untuk persediaan dengan sifat dan kegunaan
serupa bagi perusahaan dan boleh menggunakan rumus biaya lain untuk persediaan
yang sifat dan kegunaannya berbeda. PSAK 14 merupakan contoh standar akuntansi yang
mensyaratkan pengelompokan pos-pos persediaan sesuai dengan kesamaan sifat dan
kegunaan. Dengan demikian, perusahaan dapat memilih rumus biaya yang berbeda
untuk tiap kelompok persediaan, namun harus yang paling sesuai dan
menerapkannya secara konsisten.
Contoh B
PSAK 26: Biaya Pinjaman memperbolehkan biaya
pinjaman yang berhubungan dengan aset untuk dikurangi ketika dibayarkan atau
dimodalkan sebagai bagian dari biaya aset. Namun PSAK 26 tidak memperbolehkan
atau mensyaratkan pengelompokan. Dengan demikian, perusahaan harus memilih
salah satu dasar pengukuran yang sama dan menerapkannya secara konsisten untuk
tiap aset yang dimiliki perusahaan.
Perusahaan
mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut dianggap akan menghasilkan
laporan keuangan yang lebih andal dan lebih relevan tentang kondisi keuangan
perusahaan. Perubahan yang akan diterapkan oleh suatu perusahaan harus
mengikuti prasyarat yang diatur oleh PSAK 25 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar