Kamis, 12 Oktober 2017

Terbit PP No. 36 Tahun 2017 sebagai Tindak Lanjut Tax Amnesty


Terbit PP No. 36 Tahun 2017 sebagai Tindak Lanjut Tax Amnesty


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR



Setelah pada tahun lalu Pemerintah bersama DPR menerbitkan UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan pajak, maka untuk menunjukkan konsistensi, memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan dalam rangka pelaksanaan perundangan perpajakan, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 September 2017 ini nyata-nyata merupakan tindak lanjut dari perundang-undangan pengampunan pajak. Oleh karena itu, PP No. 36/2017 sangat terkait dengan UU Pengampunan Pajak, khususnya dengan Pasal 13 dan 18 dari UU No. 11 tahun 2016. Pasal 13 dan 18 dari UU Pengampunan Pajak mengatur tentang realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta perlakuan atas Harta yang belum diungkap dalam Surat Keterangan Harta dalam program Pengampunan Pajak maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Dengan terbitnya PP No. 36/2017 ini kini telah diatur secara jelas tentang objek atau dasar pengenaan pajak dan tarif pajak atas Penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai Penghasilan. Berikut adalah harta bersih yang menjadi dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut:

Selengkapnya baca disini





Tidak ada komentar:

Posting Komentar