Selasa, 31 Oktober 2017

Perlakuan PPh dan PPN terhadap Reimbursement/ Penggantian






Perlakuan PPh dan PPN terhadap Reimbursement/ Penggantian

Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR


Reimbursement dalam arti bahasa disebut juga penggantian ataupun penagihan kembali. Dengan kata lain bisa diartikan reimbursement adalah sejumlah uang yang ditagihkan oleh pihak ketiga ke pihak penerima jasa melalui pemberi jasa. Melihat definisi di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa dalam melakukan kegiatan Reimbursement, terdapat 3 pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut, penerima jasa, pemberi jasa dan pihak ketiga (supplier).

Dalam transaksi reimbursement pihak ketiga akan menagih tagihan pembayaran ke pihak penerima jasa yang diteruskan oleh pemberi jasa dengan atau tanpa mark up (imbalan). Pembayaran akan dilakukan oleh penerima jasa ke pihak ketiga juga pun melalui pemberi jasa, penghasilan yang dicatat oleh pihak pemberi jasa adalah selisih antara jumlah pembayaran dari pihak penerima jasa dan reimbursement. Maka dari itu seharusnya tagihan pembayaran pihak ketiga langsung ditujukan ke penerima jasa.

Namun dalam penegakan hukumnya, reimbursement belum memiliki peraturan yang tetap untuk sebagai acuan atau referensi yang menjelaskan secara gamblang terkait transaksi tersebut, tetapi ada beberapa Surat Dirjen yang setidaknya bisa menjadi acuan atas permasalahan reimbursement ini, yaitu :
S-2299/PJ.53/1992 (Masalah PPN)
S-917/PJ.53/2003 (PPN atas Jasa Freight Forwarding)
S-490/PJ.322/2004 (Permohonan Penjelasan PPN atas Tagihan Kembali Biaya Askes)
S-812/PJ.53/2005 (Perlakuan PPN Atas Penagihan (Reimbursement) Biaya Pemakaian Listrik)

Adapun perlakuan pajaknya sebagai berikut :

Baca Selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar