Senin, 16 Oktober 2017

Pedoman Standar Penilaian Harta Menurut SE-24/PJ/2017



Pedoman Standar Penilaian Harta Menurut SE-24/PJ/2017 

 

Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

 

Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran No. 24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Pedoman ini bertujuan agar dapat memberikan standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2017 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Di sisi lain, SE ini juga diharapkan memberikan kepastian tentang prosedur penilaian harta yang objektif , sehingga dapat mengurangi potensi konflik antara wajib pajak dengan fiskus terkait dengan penilaian harta selain kas milik wajib pajak.

Mengacu pada perundang-undangan Pengampunan Pajak, penilaian atas harta paska pengampunan pajak ini dilakukan sesuai kondisi pada 31 Desember 2015  (atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda). Berikut ini adalah pedoman penilaian sebagaimana diatur dalam SE-24/PJ/2017:

Baca selengkapnya di sini

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar