Pedoman Standar Penilaian Harta Menurut SE-24/PJ/2017
Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan
Pajak, Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran
No. 24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang
Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Pedoman ini bertujuan agar
dapat memberikan standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta
sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah No.
36 tahun 2017 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu
Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Di
sisi lain, SE ini juga diharapkan memberikan kepastian tentang prosedur
penilaian harta yang objektif , sehingga dapat mengurangi potensi konflik
antara wajib pajak dengan fiskus terkait dengan penilaian harta selain kas
milik wajib pajak.
Mengacu pada perundang-undangan Pengampunan Pajak, penilaian atas harta paska pengampunan pajak ini dilakukan sesuai kondisi pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda). Berikut ini adalah pedoman penilaian sebagaimana diatur dalam SE-24/PJ/2017:
Mengacu pada perundang-undangan Pengampunan Pajak, penilaian atas harta paska pengampunan pajak ini dilakukan sesuai kondisi pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda). Berikut ini adalah pedoman penilaian sebagaimana diatur dalam SE-24/PJ/2017:
Baca selengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar