Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Bagi semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Sertifikat Elektronik, perlu
diperhatikan bahwa sertifikat elektronik memiliki masa berlaku. Yaitu selama 2
( dua) tahun terhitung sejak tanggal setifikat elektronik diterbitkan. Oleh
karena itu, untuk PKP yang mendapatkan sertifikat elektronik di tahun 2015,
perlu diingat bahwa sertifikat elektronik tersebut akan habis masa berlakunya di tahun 2017 ini.
Agar PKP dapat terus menikmati pelayanan pajak secara
online, PKP harus memperpanjang masa berlaku sertifikat pajak sebelum masa
berlakunya berakhir. Jika sudah lewat dari masa berlaku, maka seritifikat
elektronik tidak dapat digunakan lagi, sehingga PKP diharuskan untuk mengajukan
sertifikat elektronik yang baru dengan proses yang sama seperti awal pembuatan
seritifikat elektronik terdahulu. Sebagai contoh, PT. X menerima sertifikat
elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak pada 28 April 2015 dan akan
berakhir masa berlakunya di tanggal 28 April 2017. Apabila PT. X tidak
memperpanjang sertifikat elektroniknya hingga
tanggal 28 April 2017, maka semua faktur pajak yang dikeluarkan PT. X
tidak dapat diunggah dan dikonfirmasi oleh server Direktur Jenderal Pajak.
Untuk membuat sertifikat elektronik baru, PKP dapat
mengikuti langkah-langkah berikut ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar