Rabu, 15 Maret 2017

SERTIFIKAT ELEKTRONIK PAJAK








Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Bagi semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Sertifikat Elektronik, perlu diperhatikan bahwa sertifikat elektronik memiliki masa berlaku. Yaitu selama 2 ( dua) tahun terhitung sejak tanggal setifikat elektronik diterbitkan. Oleh karena itu, untuk PKP yang mendapatkan sertifikat elektronik di tahun 2015, perlu diingat bahwa sertifikat elektronik tersebut  akan habis masa berlakunya di tahun 2017 ini.



Agar PKP dapat terus menikmati pelayanan pajak secara online, PKP harus memperpanjang masa berlaku sertifikat pajak sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah lewat dari masa berlaku, maka seritifikat elektronik tidak dapat digunakan lagi, sehingga PKP diharuskan untuk mengajukan sertifikat elektronik yang baru dengan proses yang sama seperti awal pembuatan seritifikat elektronik terdahulu. Sebagai contoh, PT. X menerima sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak pada 28 April 2015 dan akan berakhir masa berlakunya di tanggal 28 April 2017. Apabila PT. X tidak memperpanjang sertifikat elektroniknya hingga  tanggal 28 April 2017, maka semua faktur pajak yang dikeluarkan PT. X tidak dapat diunggah dan dikonfirmasi oleh server Direktur Jenderal Pajak.



Untuk membuat sertifikat elektronik baru, PKP dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini




Tidak ada komentar:

Posting Komentar