Rabu, 05 Oktober 2016

PPH DAN PPN PADA TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA (LEASING)

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 14, September 2016






Edisi No. 14, September 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Pembiayaan pengadaan barang modal untuk memenuhi kebutuhan pengguna barang modal  dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti dengan pembelian tunai, ataupun dengan sewa guna usaha (leasing). Pilihan cara mana oleh pengguna barang tergantung pada kondisi dan preferensi masing-masing. Dalam hal pembiayaan pengadaan dengan pembelian tunai, tentu dibutuhkan dana kas tunai sebesar harga barang modal tersebut dari pengguna barang, sedangkan jika memilih cara sewa guna usaha (leasing), dana yang diperlukan untuk pengadaan tidak harus sekaligus tersedia di awal pengadaan.  Dalam hal memilih cara pembiayaan dengan leasing, pengguna barang juga dapat memilih diantara 2 pilihan leasing, yaitu 1) pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease), dan 2) sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal (Lessee) dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan (Lessor) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Yang dimaksud dengan hak opsi dalam pembiayaan dengan operating lease adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Dengan demikian keberadaan hak opsi ini memberikan peluang kepada Lessee untuk membeli barang modal yang disewa, sehingga akhirnya memilikinya, ataupun memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa. Lain halnya dengan leasing tanpa hak opsi (operating lease), pihak lessee tidak otomatis memiliki hak untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa, kecuali jika pihak Lessor menawarkannya kemudian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar