Kamis, 20 Oktober 2016

Pengembalian Uang Tebusan Tax Amnesty

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 16, Oktober 2016







Edisi No. 16, Oktober 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty saat ini sudah memasuki periode kedua. Untuk mengikuti program Tax Amnesty, Wajib Pajak diharuskan membayar uang tebusan sebesar persentase tertentu dari harta yang dideklarasikan pada Surat Pernyataan Harta. Dalam hal melakukan pembayaran uang tebusan ini, bisa terjadi kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satu pertanyaan yang muncul dari pembayaran uang tebusan adalah, apakah uang tebusan yang sudah dibayarkan ke kas Negara dapat dikembalikan kepada wajib pajak yang membayarnya? Pertanyaan ini dapat menjadi sumber kebingungan yang dapat menghambat keberhasilan program tax amnesty. Sehubungan dengan itu, untuk menjawab pertanyaan di atas serta untuk melakukan penyempurnaan dari segi pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan berbagai peraturan terkait pelaksanaan tax amnesty.

Salah satu peraturan yang diterbitkan untuk mendukung program Tax Amnesty adalah PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak. Peraturan ini merupakan petunjuk teknis dari PMK-118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK-141/PMK.03/2016. Hal-hal yang diatur sehubungan dengan Pengembalian Uang Tebusan dalam PER_18/PJ/2016 antara lain mencakup 4 butir.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar