Edisi
No. 16, Oktober 2016
Oleh:
Tim
Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Pengampunan Pajak atau
Tax Amnesty saat ini sudah memasuki periode kedua. Untuk mengikuti program
Tax Amnesty, Wajib Pajak diharuskan membayar uang tebusan sebesar persentase
tertentu dari harta yang dideklarasikan pada Surat Pernyataan Harta. Dalam
hal melakukan pembayaran uang tebusan ini, bisa terjadi kelebihan pembayaran
yang disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satu pertanyaan yang muncul dari
pembayaran uang tebusan adalah, apakah uang tebusan yang sudah dibayarkan ke
kas Negara dapat dikembalikan kepada wajib pajak yang membayarnya? Pertanyaan
ini dapat menjadi sumber kebingungan yang dapat menghambat keberhasilan
program tax amnesty. Sehubungan dengan itu, untuk menjawab pertanyaan di atas
serta untuk melakukan penyempurnaan dari segi pelayanan kepada Wajib Pajak,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan berbagai peraturan terkait
pelaksanaan tax amnesty.
Salah satu peraturan yang diterbitkan untuk
mendukung program Tax Amnesty adalah PER-18/PJ/2016 tentang Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak. Peraturan
ini merupakan petunjuk teknis dari PMK-118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah
diubah dengan PMK-141/PMK.03/2016. Hal-hal yang diatur sehubungan dengan
Pengembalian Uang Tebusan dalam PER_18/PJ/2016 antara lain mencakup 4 butir.
|
Kamis, 20 Oktober 2016
Pengembalian Uang Tebusan Tax Amnesty
NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 16, Oktober 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar