Kamis, 18 Agustus 2016

JUMLAH TANGGUNGAN YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR - Edisi No. 9, Agustus 2016





Edisi No. 9, Agustus 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR


Pada saat Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri melakukan penghitungan penghasilan kena pajak, ada komponen pengurang penghasilan netto berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemberian PTKP ini dimaksudkan sebagai pengurang untuk “mengcover” biaya hidup diri Wajib Pajak itu sendiri beserta orang yang menjadi tanggungannya. Besaran PTKP ditentukan oleh pemerintah selaku pembuat peraturan. Besaran PTKP bagi masing-masing Wajib Pajak bisa saja berbeda, tergantung dari banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Tulisan ini akan mengulas penentuan jumlah tanggungan untuk menghitung PTKP yang diperkenankan oleh pajak.

PTKP untuk Tahun Pajak 2016
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang yang diberikan untuk menghitung besarnya “Penghasilan Kena Kajak” bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan tidak kena pajak diberikan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas.

Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Misalkan tanggal 1 Januari 2016 Wajib Pajak A berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2016, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak A untuk tahun pajak 2016 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Demikian halnya jika orang yang menjadi tanggungan meninggal dunia. Misalkan pada tanggal 3 Januari 2016 Orang Tua Wajib Pajak B (yang di tanggung sepenuhnya oleh B) meninggal dunia. Wajib Pajak B telah menikah tahun 2013 dan mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014. Karena Orang Tua B meninggal tanggal 3 Januari 2016, maka untuk tahun pajak 2016 PTKP bagi wajib pajak B tetap memperhitungkan orangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai K/2.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar