Edisi
No. 9, Agustus 2016
Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Pada saat
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri melakukan penghitungan penghasilan kena
pajak, ada komponen pengurang penghasilan netto berupa Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP). Pemberian PTKP ini dimaksudkan sebagai pengurang untuk “mengcover”
biaya hidup diri Wajib Pajak itu sendiri beserta orang yang menjadi
tanggungannya. Besaran PTKP ditentukan oleh pemerintah selaku pembuat
peraturan. Besaran PTKP bagi masing-masing Wajib Pajak bisa saja berbeda,
tergantung dari banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Tulisan ini akan mengulas penentuan jumlah
tanggungan untuk menghitung PTKP yang diperkenankan oleh pajak.
PTKP untuk Tahun Pajak
2016
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang yang diberikan untuk menghitung
besarnya “Penghasilan Kena Kajak” bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Penghasilan tidak kena pajak diberikan bagi wajib pajak orang pribadi, baik
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun wajib pajak yang
tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas.
Penghitungan
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak
pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Misalkan tanggal 1
Januari 2016 Wajib Pajak A berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang
anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2016, maka
besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak A untuk tahun pajak 2016 tetap
dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Demikian
halnya jika orang yang menjadi tanggungan meninggal dunia. Misalkan pada
tanggal 3 Januari 2016 Orang Tua Wajib Pajak B (yang di tanggung sepenuhnya
oleh B) meninggal dunia. Wajib Pajak B telah menikah tahun 2013 dan mempunyai
seorang anak yang lahir pada tahun 2014. Karena Orang Tua B meninggal tanggal 3
Januari 2016, maka untuk tahun pajak 2016 PTKP bagi wajib pajak B tetap
memperhitungkan orangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai
K/2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar