Senin, 15 Agustus 2016

INSENTIF PAJAK ATAS PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR - Edisi No. 8, Agustus 2016






Edisi No. 8, Agustus 2016

Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas pajak atas penilaian kembali aktiva tetap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016.  PMK No. 191/PMK.10/2015 ini merupakan peraturan yang khusus mengatur pemberian insentif pajak atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tahun 2015 dan 2016 melalui pengurangan tarif  PPh final penilaian kembali aktiva tetap tersebut. Tarif PPh final atas penilaian kembali aktiva tetap ini sekitar 3-6% yang dihitung dari selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap. Tarif tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif normal mengenai PPh Final atas penilaian kembali aktiva tetap yang tarifnya sebesar 10%. Pemberian insentif atas penilaian kembali aktiva tetap tersebut hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK No. 191/PMK.10/2015 sampai dengan 31 Desember 2016. Apabila permohonan dilakukan setelah 31 Desember 2016, makan tarif atas PPh final penilaian kembali aktiva tetap tersebut kembali dengan tarif 10%.
Kebijakan pemerintah bidang perpajakan ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi jilid V dari Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kala. Dengan kebijakan ini diharapkan dapat dipetik manfaat oleh wajib pajak, antara lain 1)  dalam penyajian neraca WP dapat memperlihatkan nilai wajar sesuai keadaan terkini yang tentu akan menaikkan nilai perusahaan, dan 2) membantu WP untuk lebih mudah memperoleh sumber dana (pinjaman, dan lain-lain) karena neraca WP menunjukan nilai aset yang lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 2 PMK No. 191/PMK.10/2015, Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah Wajib Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan (termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat), dan Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan PMK No. 79/PMK.03/2008. Sedangkan untuk objek yang dapat diajukan permohonan revaluasi aktiva tetap berdasarkan PMK No. 191/PMK.03/2015 terdapat perubahan yang diatur pada PMK yang terbit sesudahnya, yaitu PMK No. 233/PMK.03/2015 tanggal  21 Desember 2015.  Menurut PMK No. 233/PMK.03/2015 ini Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar