Edisi No. 8, Agustus 2016
Oleh:
Tim
Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Direktorat Jenderal Pajak memberikan
fasilitas pajak atas penilaian kembali aktiva tetap melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada
Tahun 2015 dan 2016. PMK No.
191/PMK.10/2015 ini merupakan peraturan yang khusus mengatur pemberian insentif
pajak atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tahun 2015 dan 2016
melalui pengurangan tarif PPh final
penilaian kembali aktiva tetap tersebut. Tarif PPh final atas penilaian kembali
aktiva tetap ini sekitar 3-6% yang dihitung dari selisih lebih penilaian
kembali aktiva tetap. Tarif tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif
normal mengenai PPh Final atas penilaian kembali aktiva tetap yang tarifnya
sebesar 10%. Pemberian insentif atas penilaian kembali aktiva tetap tersebut
hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK No.
191/PMK.10/2015 sampai dengan 31 Desember 2016. Apabila permohonan dilakukan
setelah 31 Desember 2016, makan tarif atas PPh final penilaian kembali aktiva
tetap tersebut kembali dengan tarif 10%.
Kebijakan pemerintah bidang perpajakan ini merupakan salah
satu paket kebijakan ekonomi jilid V dari Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kala.
Dengan kebijakan ini diharapkan dapat dipetik manfaat oleh wajib pajak, antara
lain 1) dalam penyajian neraca WP dapat
memperlihatkan nilai wajar sesuai keadaan terkini yang tentu akan menaikkan
nilai perusahaan, dan 2) membantu WP untuk lebih mudah memperoleh sumber dana
(pinjaman, dan lain-lain) karena neraca WP menunjukan nilai aset yang lebih
tinggi.
Berdasarkan Pasal 2 PMK No. 191/PMK.10/2015, Wajib Pajak
yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah Wajib Badan dalam negeri, Bentuk
Usaha Tetap, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan (termasuk Wajib
Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan
mata uang Dollar Amerika Serikat), dan Wajib Pajak yang pada saat penetapan
penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian
kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan PMK No. 79/PMK.03/2008. Sedangkan
untuk objek yang dapat diajukan permohonan revaluasi aktiva tetap berdasarkan
PMK No. 191/PMK.03/2015 terdapat perubahan yang diatur pada PMK yang terbit
sesudahnya, yaitu PMK No. 233/PMK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015. Menurut PMK No. 233/PMK.03/2015 ini Penilaian
kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva
tetap berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan
perpajakan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian
kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar