Selasa, 30 Agustus 2016

PENYUSUTAN HARTA TETAP MENURUT KETENTUAN PERPAJAKAN

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 11, Agustus 2016




Edisi No. 11, Agustus 2016




Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun merupakan salah satu komponen biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Penyusutan atas harta tersebut dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Apabila wajib pajak ingin melakukan penyusutan hartanya dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan maka wajib pajak harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu.

Berbeda dengan metode penyusutan untuk kepentingan akuntansi/komersil yang dapat mengunakan berbagai macam metode, dalam ketentuan perpajakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan dalam perhitungan penghasilan kena pajak hanyalah  1) metode garis lurus (straight line method), dan 2) metode saldo menurun (declining balance method). Wajib Pajak hanya diperkenankan untuk memilih salah satu dari 2 metode penyusutan tersebut. Ketentuan mengenai metode penyusutan harta berwujud ini diatur dalam Pasal 11  (1) dan (2) Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu:

1.
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.(Metode Garis Lurus).
2.
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.(Metode Saldo Menurun).

Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan :
1.       Harta berwujud bukan berupa bangunan.
2.       Harta berwujud berupa bangunan.


Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
1.
Bukan Bangunan
Kelompok 1
4 Tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 Tahun
12,50%
25%
Kelompok 3
16 Tahun
6,25%
12,50%
Kelompok 4
20 Tahun
5%
10%
2.
Bangunan
Permanen
20 tahun
5%

Tidak Permanen
10 Tahun
10%



           Selengkapnya…..