Oleh:
Tim
Konsultan Pajak Russell Bedford SBR
Aktivitas
bisnis sering kali harus dilakukan antar pulau, negara atau bahkan antar benua.
Suatu produk/bahan baku yang digunakan
untuk proses produksi didatangkan dari
wilayah yang jauh, dari negara atau
benua yang berbeda, demikian pula produk yang diperdagangkan harus dikirimkan
ke belahan bumi yang berbeda. Dalam melakukan pengiriman produk/bahan baku tersebut para pemilik produk/bahan baku umumnya
tidak melakukan pengiriman sendiri,
tetapi menggunakan jasa pihak ketiga yang membidangi jasa pengiriman, pihak
ketiga ini disebut dengan perusahaan freight
forwarding, atau dalam bahasa Indonesia disebut perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Apabila dilihat dari sifat jasa yang diberikan oleh perusahaan freight forwarding, nampak jasa ini merupakan jasa yang menjadi
objek PPN dan PPh Pasal 23, namun perlakuan pengenanaannya berbeda dari jasa
lain pada umumnya. Untuk memberikan kejelasan mengenai perlakuan perpajakan
atas jasa freight forwading, di bawah
ini disajikan uraian tentang aspek pengenaan PPN dan PPh pasal 23 pada jasa freight forwarding.
Aktivitas
usaha perusahaan freight forwarding
mencakup pengurusan dokumen pengiriman,
pengiriman barang dengan moda transportasi darat, laut dan udara,
pengurusan pergudangan, asuransi, pengepakan, dan sebagainya. Dalam melakukan
usahanya tersebut tidak semua aktivitas jasa dikerjakan sendiri oleh perusahaan
freight forwarding, tetapi melibatkan
pihak ketiga. Aktivitas utama yang sungguh-sungguh dikerjakan oleh perusahaan freight forwarding adalah hanya jasa
pengurusan dokumen dan jasa pengaturan agar produk/bahan baku yang
dikirimkan tiba di tempat yang dituju.
Adapun kegiatan pengiriman barang diserahkan kepada perusahaan transportasi,
demikian juga pergudangan, pengepakan, dan asuransi dilakukan oleh pihak ketiga
yang ditunjuk oleh perusahaan freight
forwarding. Biaya-biaya dari pihak
ketiga karena jasa-jasa pengiriman, pergudangan, pengepakan, asuransi, dan
lain-lain tersebut ditagihkan kepada
perusahaan freight forwarding, dan
kemudian oleh perusahaan freight
forwarding ditagihkan kembali kepada pihak pengguna jasa freight forwarding (pemilik produk/bahan
baku) ditambah dengan biaya jasa pengurusan dokumen (forwarding fee) yang merupakan jasa utama perusahaan freight forwarding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar