Senin, 13 Juni 2016

PPN & PPh Pasal 23 Jasa Freight Forwarding

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 4 - Juni 2016





Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Aktivitas bisnis sering kali harus dilakukan antar pulau, negara atau bahkan antar benua. Suatu produk/bahan baku  yang digunakan untuk proses produksi  didatangkan dari wilayah yang jauh,  dari negara atau benua yang berbeda, demikian pula produk yang diperdagangkan harus dikirimkan ke belahan bumi yang berbeda. Dalam melakukan pengiriman produk/bahan baku  tersebut para pemilik produk/bahan baku umumnya tidak melakukan pengiriman  sendiri, tetapi menggunakan jasa pihak ketiga yang membidangi jasa pengiriman, pihak ketiga ini disebut dengan perusahaan freight forwarding, atau dalam bahasa Indonesia disebut perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Apabila dilihat dari sifat jasa yang diberikan oleh perusahaan freight forwarding,  nampak jasa ini merupakan jasa yang menjadi objek PPN dan PPh Pasal 23, namun perlakuan pengenanaannya berbeda dari jasa lain pada umumnya. Untuk memberikan kejelasan mengenai perlakuan perpajakan atas jasa freight forwading, di bawah ini disajikan uraian tentang aspek pengenaan PPN dan PPh pasal 23 pada jasa freight forwarding.
Aktivitas usaha perusahaan freight forwarding mencakup pengurusan dokumen pengiriman,  pengiriman barang dengan moda transportasi darat, laut dan udara, pengurusan pergudangan, asuransi, pengepakan, dan sebagainya. Dalam melakukan usahanya tersebut tidak semua aktivitas jasa dikerjakan sendiri oleh perusahaan freight forwarding, tetapi melibatkan pihak ketiga. Aktivitas utama yang sungguh-sungguh dikerjakan oleh perusahaan freight forwarding adalah hanya jasa pengurusan dokumen dan jasa pengaturan agar produk/bahan baku yang dikirimkan  tiba di tempat yang dituju. Adapun kegiatan pengiriman barang diserahkan kepada perusahaan transportasi, demikian juga pergudangan, pengepakan, dan asuransi dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan freight forwarding.  Biaya-biaya dari pihak ketiga karena jasa-jasa pengiriman, pergudangan, pengepakan, asuransi, dan lain-lain  tersebut ditagihkan kepada perusahaan freight forwarding, dan kemudian oleh perusahaan freight forwarding ditagihkan kembali kepada pihak pengguna jasa freight forwarding (pemilik produk/bahan baku) ditambah dengan biaya jasa pengurusan dokumen (forwarding fee) yang merupakan jasa utama perusahaan freight forwarding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar