Edisi No. 3, Juni 2016
Oleh:
Tim Konsultan
Pajak Russell Bedford SBR
Tajuk pajak pada
laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
menuliskan pengumuman tentang penggunaan sistim pembayaran elektronik (e-Billing) sebagai fasilitas pembayaran pajak pusat
terhitung 1 Juli 2016. Jika sebelumnya pembayaran pajak masih boleh menggunakan
dengan cara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) manual, sejak 1 Juli 2016
seluruh pembayaran pajak pusat hanya dilayani dengan menggunakan e-Billing. Dengan pengumuman ini berarti pembayaran
pajak dengan menggunakan SSP manual hanya bisa dilakukan beberapa hari lagi,
setelah tanggal 1 Juli 2016 pembayaran pajak hanya dengan mekanisme e-Billing tersebut.
Pembayaran
pajak pusat melalui fasilitas e-Billing
yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya sudah mulai diberlakukan
sejak 1 Januari 2016, hanya saja pada 1
Januari 2016 pembayaran pajak dengan e-Billing hanya berlaku jika dilakukan
di Non - Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi. Sedangkan pembayaran pajak melalui Bank BUMN,
BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih
dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga batas waktu tanggal 30 Juni
2016.
Dengan
menggunakan e-Billing, Wajib Pajak
(WP) yang akan melakukan pembayaran pajak harus lebih dahulu mendapatkan kode
billing, yaitu kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing
atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.
Kode Billing ini terdiri dari 15
digit kode angka. Adapun cara mendapatkan kode Billing ini dapat dilakukan dengan mudah melalui 7 pilihan cara,
yaitu:
1.
Melakukan
registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di link https://sse.pajak.go.id.
2.
Melakukan
registrasi melalui SSE2 DJPOnline di link https://sse2.pajak.go.id
3.
Mendapatkan
billing DJP pada kantor pajak (KPP/KP2KP) oleh Wajib Pajak secara mandiri
4.
Melalui
Internet Banking dengan mengakses laman resmi bank
5.
Melalui
SMS ID Billing via ponsel di *141*500# (Telkomsel)
6.
Melalui
Customer Service/Teller di 66 Bank Persepsi dan Kantor Pos Indonesia
7.
Melalui
Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar