Selasa, 07 Juni 2016

Pembayaran Pajak Hanya Bisa Dilakukan Dengan e-Billing

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR - Edisi No. 3, Juni 2016






Edisi No. 3, Juni 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR

Tajuk pajak pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) menuliskan pengumuman tentang penggunaan sistim pembayaran elektronik (e-Billing)  sebagai fasilitas pembayaran pajak pusat terhitung 1 Juli 2016. Jika sebelumnya pembayaran pajak masih boleh menggunakan dengan cara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) manual, sejak 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak pusat hanya dilayani dengan menggunakan e-Billing.  Dengan pengumuman ini berarti pembayaran pajak dengan menggunakan SSP manual hanya bisa dilakukan beberapa hari lagi, setelah tanggal 1 Juli 2016 pembayaran pajak hanya dengan mekanisme e-Billing tersebut.

Pembayaran pajak pusat melalui fasilitas e-Billing yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2016,  hanya saja pada 1 Januari 2016  pembayaran pajak dengan e-Billing hanya berlaku jika dilakukan di Non - Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi.  Sedangkan pembayaran pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi  masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga batas waktu tanggal 30 Juni 2016.

Dengan menggunakan e-Billing, Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan pembayaran pajak harus lebih dahulu mendapatkan kode billing, yaitu kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Kode Billing ini terdiri dari 15 digit kode angka. Adapun cara mendapatkan kode Billing ini dapat dilakukan dengan mudah melalui 7 pilihan cara, yaitu:

1.    Melakukan registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di link https://sse.pajak.go.id.
2.    Melakukan registrasi melalui SSE2 DJPOnline di link https://sse2.pajak.go.id
3.    Mendapatkan billing DJP pada kantor pajak (KPP/KP2KP) oleh Wajib Pajak secara mandiri
4.    Melalui Internet Banking dengan mengakses laman resmi bank
5.    Melalui SMS ID Billing via ponsel di *141*500# (Telkomsel)
6.    Melalui Customer Service/Teller di 66 Bank Persepsi dan Kantor Pos Indonesia
7.    Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar