PELATIHAN :
PERHITUNGAN & PENYUSUNAN SPT
PPH BADAN
|
Tanggal : 14 Maret 2016 s/d 15
Maret 2016
Tempat : Graha SBR , Jl Tanjung Barat Raya
No. 146, Jakarta Selatan
Trainer : Konsultan
Pajak Bersertifikat
|
Deskripsi
Pelatihan :
Setelah berakhir tahun buku
perusahaan (wajib pajak badan) yang pada umumnya berakhir pada 31 Desember,
maka kini gilirannya perusahaan menyiapkan untuk menyusun dan menyampaikan
SPT PPh badan yang akan jatuh tempo 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku
perusahaan, atau jika pembukuan wajib pajak badan berakhir pada 31 Desember,
maka SPT PPH badan paling lambat disampaikan pada 30 April.
Penyusunan SPT PPh badan sering
kali merupakan pekerjaan yang memerlukan pemahaman yang baik dan ketelitian,
termasuk ketika mengumpulkan semua
data terkait maupun pemutakhiran dengan ketentuan perpajakan terbaru.
Pemahaman yang baik mengenai ketentuan perpajakan dan ketelitian ini
diperlukan agar penyusunan SPT PPh badan terhindar dari kesalahan serius,
yang jika terjadi dapat merugikan wajib pajak, sebagai akibat dari timbulnya
sanksi dari kantor pajak atas kesalahan yang terjadi pada saat melakukan
perhitungan dan penyusunan SPT.
Untuk membantu wajib pajak badan agar terhindar dari
kesalahan dalam menghitung dan menyusun SPT PPh Badan, maka kami
menyelenggarakan pelatihan 2 hari mengenai perhitungan dan penyusunan PPh
Badan.
Dalam pelatihan 2 hari ini akan
dikupas tuntas berbagai konsep, pengertian, dasar hukum PPh Badan, prosedur perhitungan dan penyusutan SPT PPh
Badan.
Materi Pelatihan
Tersebut terdiri dari :
1.
Pengertian
Badan menurut UU PPh
2.
Objek dan
subjek PPh Badan
3.
Pengertian
Penghasilan menurut UU PPh
4.
Pengertian
Biaya menurut UU PPh
5.
Biaya
penyusutan Plant, Property, Equipment (aktiva tetap)
6.
Biaya
Amortisasi
7.
Cadangan/provisi
biaya
8.
Penghasilan
kena pajak
9.
Tarif PPh
Badan
10. Koreksi fiskal positif dan negative (Beda tetap dan beda
waktu biaya)
11. Rekonsiliasi penghasilan dengan PPN, PPh pasal 21/23, PPh
lainnya
12. Kredit Pajak
13. Perhitungan PPh badan
14. Perhitungan angsuran pasal 25
15. Penyusunan SPT PPh Badan
(manual dan e-SPT)
|
Instruktur
:
Akuntan Publik dan Konsultan
Russell Bedford SBR
Jadwal Pelatihan : Pelatihan dilakukan dalam 2 hari selama 2
x 8 jam dari Pukul 08.00 s.d 17.00
(istirahat pkl 12.00
s.d 13.00)
Tanggal & : Senin dan Selasa, 14
- 15 Maret 2016
Hari Pelatihan
Investasi : Investasi untuk training ini
Rp.1.750.000/peserta
Fasilitas : 1. Ruangan AC
2. Materi Pelatihan
3. Makan siang
4. Instruktur berpengalaman
5. Sertifikat
|
Senin, 07 Maret 2016
Pelatihan : Perhitungan & Penyusunan SPT PPh Badan
Langganan:
Postingan (Atom)