Senin, 07 Maret 2016

Pelatihan : Perhitungan & Penyusunan SPT PPh Badan

 

PELATIHAN :
PERHITUNGAN & PENYUSUNAN SPT PPH BADAN

Tanggal                      : 14 Maret 2016 s/d 15 Maret 2016
Tempat                      : Graha SBR , Jl Tanjung Barat Raya No. 146, Jakarta Selatan
Trainer                       : Konsultan Pajak Bersertifikat
Deskripsi Pelatihan  :
Setelah berakhir tahun buku perusahaan (wajib pajak badan) yang pada umumnya berakhir pada 31 Desember, maka kini gilirannya perusahaan menyiapkan untuk menyusun dan menyampaikan SPT PPh badan yang akan jatuh tempo 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan, atau jika pembukuan wajib pajak badan berakhir pada 31 Desember, maka SPT PPH badan paling lambat disampaikan pada 30 April.
Penyusunan SPT PPh badan sering kali merupakan pekerjaan yang memerlukan pemahaman yang baik dan ketelitian, termasuk  ketika mengumpulkan semua data terkait maupun pemutakhiran dengan ketentuan perpajakan terbaru. Pemahaman yang baik mengenai ketentuan perpajakan dan ketelitian ini diperlukan agar penyusunan SPT PPh badan terhindar dari kesalahan serius, yang jika terjadi dapat merugikan wajib pajak, sebagai akibat dari timbulnya sanksi dari kantor pajak atas kesalahan yang terjadi pada saat melakukan perhitungan dan penyusunan SPT.
Untuk membantu  wajib pajak badan agar terhindar dari kesalahan dalam menghitung dan menyusun SPT PPh Badan, maka kami menyelenggarakan pelatihan 2 hari mengenai perhitungan dan penyusunan PPh Badan.
Dalam pelatihan 2 hari ini akan dikupas tuntas berbagai konsep, pengertian, dasar hukum PPh Badan,  prosedur perhitungan dan penyusutan SPT PPh Badan.
                                                                                              
Materi Pelatihan Tersebut terdiri dari :
1.    Pengertian Badan menurut UU PPh
2.    Objek dan subjek PPh Badan
3.    Pengertian Penghasilan menurut UU PPh
4.    Pengertian Biaya menurut UU PPh
5.    Biaya penyusutan Plant, Property, Equipment (aktiva tetap)
6.    Biaya Amortisasi
7.    Cadangan/provisi biaya
8.    Penghasilan kena pajak
9.    Tarif PPh Badan
10. Koreksi fiskal positif dan negative (Beda tetap dan beda waktu biaya)
11. Rekonsiliasi penghasilan dengan PPN, PPh pasal 21/23, PPh lainnya
12. Kredit Pajak
13. Perhitungan PPh badan
14. Perhitungan angsuran pasal 25
15. Penyusunan SPT PPh Badan  (manual dan e-SPT)

Instruktur                  : Akuntan Publik dan Konsultan Russell Bedford SBR
Jadwal Pelatihan         : Pelatihan dilakukan dalam 2 hari selama 2 x 8 jam dari Pukul 08.00 s.d 17.00
(istirahat pkl 12.00 s.d 13.00)
Tanggal &                  : Senin dan Selasa, 14 - 15 Maret 2016
Hari Pelatihan             
Investasi                    : Investasi untuk training ini Rp.1.750.000/peserta
Fasilitas                     : 1. Ruangan AC
2. Materi Pelatihan
3. Makan siang
4. Instruktur berpengalaman
5. Sertifikat