PELATIHAN :
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 &
PENYUSUNAN SPT MASA
|
Tanggal : 23 Januari 2016
Tempat
: Graha SBR , Jl Tanjung Barat Raya
No. 146, Jakarta Selatan
Trainer : Konsultan
Pajak Bersertifikat
|
Deskripsi
Pelatihan :
Ketentuan PPh Pasal 21 yang
terakhir terbit sebetulnya tanggal 29 Juni 2015, yaitu Peraturan Menteri
Keuangan No. 122/PMK.010/2015. Peraturan ini mengatur tentang perubahan PTKP
yang berlaku sejak 1 Januari 2015. Namun demikian, karena aturan ini terbit di
tengah tahun 2015 dan berlaku mulai awal tahun 2015, banyak terjadi kesalahan
penerapannya oleh beberapa perusahaan ( wajib pajak badan) ketika melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 dan melaporkannya dalam SPT. Kesalahan ini
ditenggarai karena masih adanya kekurangpahaman pada ketentuan PPh Pasal 21.
Memasuki tahun baru 2016, perusahaan yang memperkerjakan karyawan
kembali harus mengelola PPh Pasal 21 untuk karyawannya. Tentu awal tahun
adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan dengan baik agar pengelolaan PPh
pasal 21 dapat dilakukan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, untuk membantu
masyarakat, khususnya perusahaan yang memperkerjakan karyawan memahami
ketentuan PPh pasal 21 secara lebih baik, kami membuka kelas pelatihan Praktek Perhitungan PPh Pasal 21 dan Penyusunan SPT Masa
Materi Pelatihan Tersebut terdiri dari :
1.
Pengertian
PPh Pasal 21
2.
Objek PPh
Pasal 21
3.
PTKP terbaru
sesuai PMK No. 122/PMK.010/2015
4.
Pengertian
pegawai tetap dan tidak tetap
5.
Tata cara
perhitungan PPh Pasal 21
6.
Praktek perhitungan
PPh Pasal 21 dengan bantuan excell
7.
Penyusunan
SPT Masa secara manual dan e-SPT
|
Instruktur
:
Akuntan Publik dan Konsultan
Russell Bedford SBR
Jadwal Pelatihan : Pelatihan dilakukan dalam 1 hari selama 8
jam dari Pukul 08.00 s.d 17.00
(istirahat pkl
12.00 s.d 13.00)
Tanggal & : Sabtu, 23 Januari
2016
Hari Pelatihan
Investasi : Investasi untuk training ini
Rp.1.500.000/peserta
Fasilitas : 1. Ruangan AC
2. Materi Pelatihan
3. Makan siang
4. Instruktur berpengalaman
5. Sertifikat
|
Untuk Info lebih lanjut mengenai info training lainnya, silakan mengunjungi website kami di www.manajemenpraktis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar