Salah satu jasa profesional Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik
(AP/KAP) adalah melakukan audit laporan keuangan entitas. Melalui audit laporan
keuangan, AP/KAP menerbitkan laporan audit yang didalamnya terdiri dari opini
audit yang dilampiri dengan 1 set laporan keuangan entitas yang telah
diauditnya. Praktek yang lazim dalam penyelesaian dan penyampaian laporan audit
oleh AP/KAP adalah lembar opini audit dan laporan keuangan entitas yang diaudit tersebut
dimasukkan dalam satu berkas dan diberi sampul dengan kertas khusus. Pada sampul laporan audit tersebut, baik
sampul depan maupun belakang, diberi identitas AP/KAP (termasuk nama, alamat, logo
AP/KAP). Kenyataan bahwa sampul laporan audit diberi identitas AP/KAP ini ditenggarai
telah menimbulkan salah pengertian pengguna laporan audit. Dengan adanya
identitas AP/KAP pada sampul laporan audit sering memberikan kesan keliru seolah-olah laporan keuangan adalah tanggung
jawab AP/KAP yang melakukan audit. Tidak jarang terjadi, pihak tertentu meminta
laporan keuangan entitas kepada AP/KAP yang melakukan audit entitas tersebut,
karena menganggap bahwa laporan keuangan disusun oleh dan menjadi tanggung
jawab AP/KAP.
Jika menyimak tujuan dari suatu audit laporan keuangan,
sesungguhnya jelas bahwa audit laporan keuangan oleh AP/KAP dimaksudkan untuk
memberikan opini kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kerangka dasar
pelaporan keuangan yang berlaku. Adapun mengenai laporan keuangan yang diaudit
tersebut, Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) menjelaskannya dalam Pernyataan
Standar Audit nya (SA) secara jelas. SA 200 paragrap 4 menyebutkan sebagai
berikut: Laporan keuangan yang diaudit adalah milik entitas, yang disusun oleh
manajemen entitas dengan pengawasan dari pihak yang bertanggungjawab atas tata
kelola. Sejalan dengan hal tersebut, di dalam membuat pernyataan opini auditor,
SA 700 mewajibkan AP/KAP (auditor) untuk menyebutkan pembagian tangggung jawab
penyusunan laporan keuangan dengan penyataan opini, yang intinya bahwa laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen entitas, sedangkan auditor bertanggung
jawab pada opininya.
Berikut adalah bunyi paragraf 26 dari SA 700, tentang
Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan dan Paragraf 29 tentang Tanggung
Jawab Auditor. Paragraf 26: Laporan auditor harus menjelaskan tanggung jawab
manajemen atas penyusunan laporan keuangan. Diskripsi tersebut harus mencakup
suatu penjelasan bahwa manajemen bertanggung jawab untuk menyusun laporan
keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku... Kemudian
pada paragraf 29: Laporan auditor harus menyatakan bahwa tanggung jawab auditor
adalah untuk menyatakan suatu pendapat
atas laporan keuangan berdasarkan audit.
Ketentuan sebagaimana disebutkan pada paragraf 26 dan 29
dari SA 700 di atas diimplementasikan oleh AP/KAP dalam penulisan opini auditor
sebagaimana sering ditemui pada lembar opini audit: Manajemen bertanggung
jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kemudian pada bagian
Tanggung Jawab auditor dari pernyataan opini dituliskan: Tanggung jawab kami
adalah menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit
kami.
Sehubungan dengan landasan teori audit laporan keuangan di
atas, maka sesungguhnya sangat jelas
bahwa laporan keuangan yang dilampirkan dalam laporan audit adalah tanggung
jawab manajemen entitas, bukan tanggung jawab auditor. Jika pun masih ada yang
beranggapan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab auditor karena laporan
keuangan tersebut dilampirkan pada laporan audit yang diserahkan oleh AP/KAP
kepada entitas/pengguna laporan audit, maka sesungguhnya anggapan tersebut tidak
sesuai dengan landasan teori dan berpikir dari audit laporan keuangan dan
karenanya perlu diluruskan.
Untuk mengurangi risiko
kekeliruan yang sering terjadi dalam menafsirkan tanggung jawab laporan keuangan yang
dilampirkan pada laporan audit berada pada AP/KAP, maka pada 11 Nopember 2015 Komite Asistensi dan Implementasi Standar
Profesi (KAISP) IAPI telah menerbitkan suatu
dokumen Pertanyaan dan Jawaban No.06 (TJ 06) untuk menjadi acuan bagi AP/KAP dalam menerbitkan laporan
audit. Menurut TJ tersebut nama Akuntan Publik dan/atau KAP sebagai auditor
seyogyanya hanya diletakan pada dokumen laporan auditor independen sebagaimana
diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Sampul, termasuk halaman
belakang, dokumen laporan keuangan seharusnya menggunakan identitas yang
menunjukan bahwa laporan keuangan tersebut adalah milik entitas.
TJ No. 06 tegas memberikan pedoman agar AP/KAP tidak
meletakan identitasnya pada sampul laporan audit, dan sebaliknya menganjurkan
identitas entitas auditee yang diletakkan pada sampul tersebut. Identitas AP/KAP hanya perlu digunakan pada
lembar opini audit, dimana auditor bertanggung jawab pada opini audit tersebut.
Dengan tidak adanya identitas AP/KAP pada sampul laporan audit diharapkan
risiko kesalahan penafsiran mengenai tanggung jawab laporan keuangan berada
pada AP/KAP dapat diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
Sekalipun TJ yang diterbitkan
oleh Komite Asistensi dan
Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI, tidak
menggantikan SA dalam SPAP dan Standar Pengendalian Mutu AP/KAP, namun karena TJ
ini sifatnya memberikan pedoman pada praktek pelaporan audit, dan membatasi
tanggung jawab AP/KAP terhadap pelaporan keuangan suatu entitas yag melebihi
dari yang semestinya, maka kemungkinan besar mulai tahun 2016 ini laporan audit
yang diterbitkan oleh AP/KAP akan menggunakan sampul dengan identitas dari entitas
(audittee). Dengan kata lain penggunaan sampul pada laporan audit yang
menggunakan identitas AP/KAP akan ditinggalkan. Tinggal saja nanti dalam
pelaksanaannya apakah sampul laporan audit yang digunakan akan bervariasi,
seperti jenis kertas, warna atau tata letaknya, sesuai dengan ciri
masing-masing entitas, atau bentuk seragam sesuai design AP/KAP tetapi dengan ditulis
identitas entitas auditee***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar