Kamis, 21 Januari 2016

Artikel : Kemudahan mengurus SK Domisili di wilayah DKI Jakarta

Kemudahan mengurus SK Domisili di wilayah DKI Jakarta 

 


Berita gembira saat ini adalah penerbitan Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) perusahaan di DKI Jakarta dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Pelayanan Satu Pintu (Satuan PTSP) di  kantor kelurahan setempat. Padahal sebelumnya, SK Domisli diterbitkan oleh kantor kecamatan, melalui pengajuan surat permohonan ke kantor kelurahan. Pengajuan permohonan SK Domisili yang sebelumnya dilakukan ke 2 instansi pemerintah tersebut (Kelurahan dan Kecamatan), disamping menimbulkan panjangnya birokarasi pengurusan, juga menimbulkan waktu pengurusan yang lebih lama serta risiko timbulnya korupsi oleh petugas di kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Syukurlah kini pemerintah DKI Jakarta telah melakukan pembenahan dengan mengubah aturan pengurusan SK Domisili, sehingga kebijakan demikian dapat berdampak baik pada iklim usaha di DKI Jakarta.

Setiap perusahaan yang beroperasi secara legal memerlukan SK Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan pokok untuk pengurusan berbagai perijinan usaha lainya, seperti mengurus NPWP, TDP, SIUP, ijin BKPM, dan ijin-ijin lainnya. SK domisili umumnya berlaku selama 12 bulan, dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan ketika sudah habis masa berlakunya. 

Pada saat ini untuk mendapatkan SK Domisili di DKI Jakarta cukup menghubungi Satuan PTSP yang ada di kantor kelurahan masing-masing. Disana tersedia jelas informasi tentang syarat-syarat untuk mengajukan permohonan SK Domisili. Setelah kita mengisi surat permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, maka segera akan dijadwalkan kunjungan petugas PTSP ke kantor pemohon SK domisili. Berdasarkan pengalaman penulis, Jadwal kunjungan dilakukan paling lama 1 hari setelah dokumen lengkap diajukan ke Satuan PTSP. Pada saat kunjungan ke kantor pemohon, petugas PTSP melakukan klarifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran data yang dilampirkan dalam surat permohonan, serta dapat pula mengambil photo kantor pemohon. Menurut petugas Satuan PTSP dari salah satu kelurahan di Jakarta Selatan, maksud kunjungan ke kantor pemohon adalah untuk mengklarifikasi kebenaran data yang diberikan oleh permohon SK Domisili, serta untuk mencegah terbitnya SK Domisili kepada perusahaan fiktif. Perusahaan fiktif jika mendapat SK Domisili ditenggarai dapat merugikan masyarakat karena bisa menjadi dokumen untuk melakukan tindak kejahatan. 

Proses klarifikasi dan konfirmasi oleh petugas PTSP biasanya tidak memakan waktu lama, mungkin hanya sekitar 30 menit. Apabila klarifikasi dan konfirmasi selesai serta semua data yang diajukan terbukti benar maka pemohon tinggal menunggu waktu penerbitan SK Domisili oleh Satuan Pelaksana PTSP di kantor kelurahan. SK Domisili dapat terbit pada hari itu juga atau 1 hari kerja berikutnya. SK Domisili diambil langsung ke kantor kelurahan dan Gratis, alias tanpa biaya. Tentu saja kesederhanaan, kecepatan dan kejelasan pembuatan SK Domisili ini sangat menggembirakan. Para pelaku usaha yang berkepentingan untuk memiliki SK Domisili tidak perlu lagi berhubungan dengan instansi selain kelurahan setempat.

Para pelaku usaha yang budiman, jika saat ini akan mengurus permohonan baru SK Domisili ataupun memperpanjangnya, silahkan langsung ke kelurahan setempat untuk mengurusnya secara cepat, jelas, sederhana dan Gratis. Jika pimpinan perusahaan sedang sibuk dan tidak cukup waktu untuk pergi ke kelurahan, maka dapat memberi surat kuasa kepada salah satu karyawannya untuk mewakili mengajukan permohonan SK Domisili tersebut. Lengkapi semua persyaratan dan sampaikan dokumen-dokumen tersebut ke Satuan Pelaksana PTSP di kantor kelurahan dimana lokasi usaha berdomisili.

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan surat keterangan domsili:
  1. Surat Permohonan (Menggunakan kop surat, bermaterai dan ditandatangani oleh ketua/penanggungjawab organisasi/perusahaan)
  2. Surat Kuasa (Apabila pengurusan surat dikuasakan dari direktur utama ke orang lain) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
  3. Fotocopy KTP dan kartu keluarga direktur utama
  4.  Fotocopy Akta Perusahaan dari mulai berdiri s.d perubahan yang terbaru
  5. Surat perjanjian sewa (apabila lokasi perusahaan bukan merupakan hak milik); sertifikat hak milik (bila merupakan hak milik)
  6. Surat pernyataan di atas materai dan berstemple (form disediakan kelurahan)
  7. Fotocopy SPPT PBB dan Bukti Pelunasan
  8. Pengantar RT/RW (Jika gedung milik sendiri); Pengantar Pengelola Gedung (Jika Sewa dan/atau milik sendiri bila berada di komplek rukan/gedung perkantoran)
  9. Fotocopy IMB
  10. Foto gedung, ruangan (menggambarkan aktivitas kerja), dan logo kantor
  11. Asli surat domisili periode sebelumnya (bila perpanjangan)

Semoga informasi ini bermanfaat!




Author : Russell Bedford SBR

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar