Kamis, 21 Januari 2016

Artikel : Kemudahan mengurus SK Domisili di wilayah DKI Jakarta

Kemudahan mengurus SK Domisili di wilayah DKI Jakarta 

 


Berita gembira saat ini adalah penerbitan Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) perusahaan di DKI Jakarta dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Pelayanan Satu Pintu (Satuan PTSP) di  kantor kelurahan setempat. Padahal sebelumnya, SK Domisli diterbitkan oleh kantor kecamatan, melalui pengajuan surat permohonan ke kantor kelurahan. Pengajuan permohonan SK Domisili yang sebelumnya dilakukan ke 2 instansi pemerintah tersebut (Kelurahan dan Kecamatan), disamping menimbulkan panjangnya birokarasi pengurusan, juga menimbulkan waktu pengurusan yang lebih lama serta risiko timbulnya korupsi oleh petugas di kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Syukurlah kini pemerintah DKI Jakarta telah melakukan pembenahan dengan mengubah aturan pengurusan SK Domisili, sehingga kebijakan demikian dapat berdampak baik pada iklim usaha di DKI Jakarta.

Setiap perusahaan yang beroperasi secara legal memerlukan SK Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan pokok untuk pengurusan berbagai perijinan usaha lainya, seperti mengurus NPWP, TDP, SIUP, ijin BKPM, dan ijin-ijin lainnya. SK domisili umumnya berlaku selama 12 bulan, dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan ketika sudah habis masa berlakunya. 

Pada saat ini untuk mendapatkan SK Domisili di DKI Jakarta cukup menghubungi Satuan PTSP yang ada di kantor kelurahan masing-masing. Disana tersedia jelas informasi tentang syarat-syarat untuk mengajukan permohonan SK Domisili. Setelah kita mengisi surat permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, maka segera akan dijadwalkan kunjungan petugas PTSP ke kantor pemohon SK domisili. Berdasarkan pengalaman penulis, Jadwal kunjungan dilakukan paling lama 1 hari setelah dokumen lengkap diajukan ke Satuan PTSP. Pada saat kunjungan ke kantor pemohon, petugas PTSP melakukan klarifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran data yang dilampirkan dalam surat permohonan, serta dapat pula mengambil photo kantor pemohon. Menurut petugas Satuan PTSP dari salah satu kelurahan di Jakarta Selatan, maksud kunjungan ke kantor pemohon adalah untuk mengklarifikasi kebenaran data yang diberikan oleh permohon SK Domisili, serta untuk mencegah terbitnya SK Domisili kepada perusahaan fiktif. Perusahaan fiktif jika mendapat SK Domisili ditenggarai dapat merugikan masyarakat karena bisa menjadi dokumen untuk melakukan tindak kejahatan. 

Proses klarifikasi dan konfirmasi oleh petugas PTSP biasanya tidak memakan waktu lama, mungkin hanya sekitar 30 menit. Apabila klarifikasi dan konfirmasi selesai serta semua data yang diajukan terbukti benar maka pemohon tinggal menunggu waktu penerbitan SK Domisili oleh Satuan Pelaksana PTSP di kantor kelurahan. SK Domisili dapat terbit pada hari itu juga atau 1 hari kerja berikutnya. SK Domisili diambil langsung ke kantor kelurahan dan Gratis, alias tanpa biaya. Tentu saja kesederhanaan, kecepatan dan kejelasan pembuatan SK Domisili ini sangat menggembirakan. Para pelaku usaha yang berkepentingan untuk memiliki SK Domisili tidak perlu lagi berhubungan dengan instansi selain kelurahan setempat.

Para pelaku usaha yang budiman, jika saat ini akan mengurus permohonan baru SK Domisili ataupun memperpanjangnya, silahkan langsung ke kelurahan setempat untuk mengurusnya secara cepat, jelas, sederhana dan Gratis. Jika pimpinan perusahaan sedang sibuk dan tidak cukup waktu untuk pergi ke kelurahan, maka dapat memberi surat kuasa kepada salah satu karyawannya untuk mewakili mengajukan permohonan SK Domisili tersebut. Lengkapi semua persyaratan dan sampaikan dokumen-dokumen tersebut ke Satuan Pelaksana PTSP di kantor kelurahan dimana lokasi usaha berdomisili.

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan surat keterangan domsili:
  1. Surat Permohonan (Menggunakan kop surat, bermaterai dan ditandatangani oleh ketua/penanggungjawab organisasi/perusahaan)
  2. Surat Kuasa (Apabila pengurusan surat dikuasakan dari direktur utama ke orang lain) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
  3. Fotocopy KTP dan kartu keluarga direktur utama
  4.  Fotocopy Akta Perusahaan dari mulai berdiri s.d perubahan yang terbaru
  5. Surat perjanjian sewa (apabila lokasi perusahaan bukan merupakan hak milik); sertifikat hak milik (bila merupakan hak milik)
  6. Surat pernyataan di atas materai dan berstemple (form disediakan kelurahan)
  7. Fotocopy SPPT PBB dan Bukti Pelunasan
  8. Pengantar RT/RW (Jika gedung milik sendiri); Pengantar Pengelola Gedung (Jika Sewa dan/atau milik sendiri bila berada di komplek rukan/gedung perkantoran)
  9. Fotocopy IMB
  10. Foto gedung, ruangan (menggambarkan aktivitas kerja), dan logo kantor
  11. Asli surat domisili periode sebelumnya (bila perpanjangan)

Semoga informasi ini bermanfaat!




Author : Russell Bedford SBR

 

Artikel : Perubahan Penggunaan Identitas AP/KAP pada Laporan Audit



 

Salah satu jasa profesional Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) adalah melakukan audit laporan keuangan entitas. Melalui audit laporan keuangan, AP/KAP menerbitkan laporan audit yang didalamnya terdiri dari opini audit yang dilampiri dengan 1 set laporan keuangan entitas yang telah diauditnya. Praktek yang lazim dalam penyelesaian dan penyampaian laporan audit oleh AP/KAP adalah lembar opini audit dan  laporan keuangan entitas yang diaudit tersebut dimasukkan dalam satu berkas dan diberi sampul dengan kertas khusus. Pada sampul laporan audit tersebut, baik sampul depan maupun belakang, diberi identitas AP/KAP (termasuk nama, alamat, logo AP/KAP). Kenyataan bahwa sampul laporan audit diberi identitas AP/KAP ini ditenggarai telah menimbulkan salah pengertian pengguna laporan audit. Dengan adanya identitas AP/KAP pada sampul laporan audit sering memberikan kesan keliru  seolah-olah laporan keuangan adalah tanggung jawab AP/KAP yang melakukan audit. Tidak jarang terjadi, pihak tertentu meminta laporan keuangan entitas kepada AP/KAP yang melakukan audit entitas tersebut, karena menganggap bahwa laporan keuangan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab AP/KAP.

Jika menyimak tujuan dari suatu audit laporan keuangan, sesungguhnya jelas bahwa audit laporan keuangan oleh AP/KAP dimaksudkan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kerangka dasar pelaporan keuangan yang berlaku. Adapun mengenai laporan keuangan yang diaudit tersebut, Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) menjelaskannya dalam Pernyataan Standar Audit nya (SA) secara jelas. SA 200 paragrap 4 menyebutkan sebagai berikut: Laporan keuangan yang diaudit adalah milik entitas, yang disusun oleh manajemen entitas dengan pengawasan dari pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola. Sejalan dengan hal tersebut, di dalam membuat pernyataan opini auditor, SA 700 mewajibkan AP/KAP (auditor) untuk menyebutkan pembagian tangggung jawab penyusunan laporan keuangan dengan penyataan opini, yang intinya bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen entitas, sedangkan auditor bertanggung jawab pada opininya.

Berikut adalah bunyi paragraf 26 dari SA 700, tentang Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan dan Paragraf 29 tentang Tanggung Jawab Auditor. Paragraf 26: Laporan auditor harus menjelaskan tanggung jawab manajemen atas penyusunan laporan keuangan. Diskripsi tersebut harus mencakup suatu penjelasan bahwa manajemen bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku... Kemudian pada paragraf 29: Laporan auditor harus menyatakan bahwa tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan suatu  pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit.

Ketentuan sebagaimana disebutkan pada paragraf 26 dan 29 dari SA 700 di atas diimplementasikan oleh AP/KAP dalam penulisan opini auditor sebagaimana sering ditemui pada lembar opini audit: Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kemudian pada bagian Tanggung Jawab auditor dari pernyataan opini dituliskan: Tanggung jawab kami adalah menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami.

Sehubungan dengan landasan teori audit laporan keuangan di atas,  maka sesungguhnya sangat jelas bahwa laporan keuangan yang dilampirkan dalam laporan audit adalah tanggung jawab manajemen entitas, bukan tanggung jawab auditor. Jika pun masih ada yang beranggapan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab auditor karena laporan keuangan tersebut dilampirkan pada laporan audit yang diserahkan oleh AP/KAP kepada entitas/pengguna laporan audit, maka sesungguhnya anggapan tersebut tidak sesuai dengan landasan teori dan berpikir dari audit laporan keuangan dan karenanya perlu diluruskan.

Untuk mengurangi risiko kekeliruan yang sering terjadi dalam menafsirkan tanggung jawab laporan keuangan yang dilampirkan pada laporan audit berada pada AP/KAP, maka pada 11 Nopember 2015 Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI telah menerbitkan suatu dokumen Pertanyaan dan Jawaban No.06 (TJ 06) untuk menjadi  acuan bagi AP/KAP dalam menerbitkan laporan audit. Menurut TJ tersebut nama Akuntan Publik dan/atau KAP sebagai auditor seyogyanya hanya diletakan pada dokumen laporan auditor independen sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Sampul, termasuk halaman belakang, dokumen laporan keuangan seharusnya menggunakan identitas yang menunjukan bahwa laporan keuangan tersebut adalah milik entitas.

TJ No. 06 tegas memberikan pedoman agar AP/KAP tidak meletakan identitasnya pada sampul laporan audit, dan sebaliknya menganjurkan identitas entitas auditee yang diletakkan pada sampul tersebut.  Identitas AP/KAP hanya perlu digunakan pada lembar opini audit, dimana auditor bertanggung jawab pada opini audit tersebut. Dengan tidak adanya identitas AP/KAP pada sampul laporan audit diharapkan risiko kesalahan penafsiran mengenai tanggung jawab laporan keuangan berada pada AP/KAP dapat diminimalisir atau bahkan ditiadakan.

Sekalipun TJ yang diterbitkan oleh Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI, tidak menggantikan SA dalam SPAP dan Standar Pengendalian Mutu AP/KAP, namun karena TJ ini sifatnya memberikan pedoman pada praktek pelaporan audit, dan membatasi tanggung jawab AP/KAP terhadap pelaporan keuangan suatu entitas yag melebihi dari yang semestinya, maka kemungkinan besar mulai tahun 2016 ini laporan audit yang diterbitkan oleh AP/KAP akan menggunakan sampul dengan identitas dari entitas (audittee). Dengan kata lain penggunaan sampul pada laporan audit yang menggunakan identitas AP/KAP akan ditinggalkan. Tinggal saja nanti dalam pelaksanaannya apakah sampul laporan audit yang digunakan akan bervariasi, seperti jenis kertas, warna atau tata letaknya, sesuai dengan ciri masing-masing entitas, atau bentuk seragam sesuai design AP/KAP tetapi dengan ditulis  identitas entitas auditee***



Author : Russell Bedford SBR