Edisi No. 17, Oktober 2016
Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford
SBR
Bagi
pelaku usaha tentu sudah tidak asing dengan istilah biaya entertainment. Biaya ini seringkali dikeluarkan dalam rangka
menopang kegiatan usaha, yaitu untuk memudahkan atau melancarkan hubungan usaha
dengan pihak lain yang merupakan rekan bisnis. Biaya untuk memudahkan atau
melancarkan usaha ini bukan merupakan uang suap, under-table
money, atau uang kategori “ haram” lainnya, tetapi ini merupakan biaya yang
dikeluarkan dalam kondisi normal
aktivitas usaha perusahaan. Oleh karena itu, tidak seperti pembayaran
uang “haram” yang seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari
jeratan penegakan hukum, biaya entertainment
ini lebih lazim bersifat terbuka, dan
tidak ditutup-tutupi. Biaya entertainment
ini dalam sudut padang peraturan perpajakan merupakan biaya yang dikeluarkan
untuk memberikan jamuan maupun representasi, hiburan dan fasilitas lainnya yang
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) hurup a UU Pajak Penghasilan bisa menjadi
pengurang penghasilan bruto, jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan
kebenarannya.
Dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) hurup a UU
Pajak Penghasilan di atas, dapat dimengerti bahwa setiap biaya entertainment yang memenuhi syarat,
yaitu dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak adalah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga
mengurangi pajak penghasilan perusahaan. Namun demikian, biaya entertainment tersebut harus dapat
dibuktikan kebenarannya. Proses pembuktian ini menjadi penting karena menjadi
pembeda yang menjadikan biaya entertainment
tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau tidak. Adanya proses pembuktian ini disamping itu
untuk menghindari biaya fiktif yang diakui seolah-olah biaya entertainment dan
mengurangi penghasilan bruto (PPh Badan), sekaligus untuk mendorong
transparansi pelaporan biaya entertainment.
Adanya mekanisme pembuktian menjadikan setiap biaya entertainment dapat diketahui jumlah masing-masing pengeluarannya,
kepada siapa diberikan dan dalam hubungan apa biaya entertainment tersebut diberikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya entertainment ini diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya yang hingga
saat ini masih berlaku. Menurut Surat Edaran tersebut
Biaya " entertainment
", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Wajib Pajak diharuskan untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah
benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan
perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan
(materiil).