Senin, 31 Oktober 2016

BIAYA ENTERTAINMENT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

NEWSLETTER RUSSELL BEDFORD SBR, Edisi No. 17, Oktober 2016






Edisi No. 17, Oktober 2016


Oleh:
Tim Konsultan Pajak Russell Bedford SBR


Bagi pelaku usaha tentu sudah tidak asing dengan istilah biaya entertainment. Biaya ini seringkali dikeluarkan dalam rangka menopang kegiatan usaha, yaitu untuk memudahkan atau melancarkan hubungan usaha dengan pihak lain yang merupakan rekan bisnis. Biaya untuk memudahkan atau melancarkan usaha ini bukan merupakan uang suap,  under-table money, atau uang kategori “ haram” lainnya, tetapi ini merupakan biaya yang dikeluarkan dalam kondisi normal  aktivitas usaha perusahaan. Oleh karena itu, tidak seperti pembayaran uang “haram” yang seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari jeratan penegakan hukum, biaya entertainment ini  lebih lazim bersifat terbuka, dan tidak ditutup-tutupi. Biaya entertainment ini dalam sudut padang peraturan perpajakan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan jamuan maupun representasi, hiburan dan fasilitas lainnya yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) hurup a UU Pajak Penghasilan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya.

Dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) hurup a UU Pajak Penghasilan di atas, dapat dimengerti bahwa setiap biaya entertainment yang memenuhi syarat, yaitu dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak adalah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga mengurangi pajak penghasilan perusahaan. Namun demikian, biaya entertainment tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya. Proses pembuktian ini menjadi penting karena menjadi pembeda yang menjadikan biaya entertainment tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau tidak.  Adanya proses pembuktian ini disamping itu untuk menghindari biaya fiktif yang diakui seolah-olah biaya entertainment dan mengurangi penghasilan bruto (PPh Badan), sekaligus untuk mendorong transparansi pelaporan biaya entertainment. Adanya mekanisme pembuktian menjadikan setiap biaya entertainment dapat diketahui jumlah masing-masing pengeluarannya, kepada siapa diberikan dan dalam hubungan apa biaya entertainment tersebut diberikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya entertainment ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya yang hingga saat ini masih berlaku. Menurut Surat Edaran  tersebut  Biaya " entertainment ", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Wajib Pajak diharuskan untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).